Sabtu, 17 Agustus 2019

Mutu Pelayanan Kebidanan


A.     Pengertian Mutu Pelayanan Kebidanan
Menurut Din ISO 8462 (1986) : Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barangatau jasa, yang di dalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna. Mutu merujuk pada tingkat kesempurnaan dalam memberikankepuasan pada pengguna layanan.Mutu pelayanan kesehatan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanankesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengantingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuaidengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Menurut JCAHO (1993) Mutu adalah tingkat dimana pelayanan kesehatan pasien mendekatihasil yang diharapkan dan mengurangi faktor-faktor yang tidak diinginkan. Layanan kesehatan yang bermutu adalah suatu layanan kesehatan. Mutu pelayanan kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungandengan standar-standar) dan suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikanhasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai kemampuan untukmenghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi
Djoko Wijono (2000:35)

B.      Program Mutu Menjaga Pelayanan
1.     Pengertian
Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels & Frank, 1988).
 Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
2.     Tujuan
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.     Tujuan antara
Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b.     Tujuan akhir.
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
3.     Manfaat
a.     Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.Peningkatan efektifitas yang dimaksud disini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.
b.     Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c.     Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
d.     Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.

C.        Bentuk Program Menjaga Mutu Prospektif
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlu diupayakan unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
1.     Standarisasi (standardization) 
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapat dihindari berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
2.     Perizinan (licensure)
Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan lisensi:
a.     Tujuan umum lisensi : Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
b.     Tujuan khusus lisensi : Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
3.     Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.Contohnya STR dan SIPB. STR adalah adalah surat ijin registrasi bidan . SIPB adalah surat ijin yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktek bidan, dengan dasar hukum yaitu Peraturan Daerah No. 15 tahun 2004 tentang Izin Praktek Bidan  dan Keputusan Menkes No. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
Tujuan umum, yakni melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, meningkatkan mutu pelayanan, pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
Tujuan khusus, yang meliputi menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku tenaga profesi, menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi, menyatakan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pendidikan tambahan, menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi, dan memenuhi syarat untuk medapat nomor registrasi.
4.     Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar