A. Pengertian Mutu Pelayanan Kebidanan
Menurut
Din ISO 8462
(1986) : Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu
barangatau jasa, yang di dalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman
atau pemenuhan kebutuhan para pengguna. Mutu merujuk pada
tingkat kesempurnaan dalam memberikankepuasan pada pengguna layanan.Mutu
pelayanan kesehatan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanankesehatan,
yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai
dengantingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara
penyelenggaraannya sesuaidengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang
telah ditetapkan.
Menurut JCAHO
(1993) Mutu adalah tingkat dimana pelayanan kesehatan pasien
mendekatihasil yang diharapkan dan mengurangi faktor-faktor yang tidak
diinginkan. Layanan kesehatan yang bermutu adalah suatu layanan kesehatan. Mutu
pelayanan kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang
berhubungandengan standar-standar) dan suatu intervensi yang diketahui aman,
yang dapat memberikanhasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang
telah mempunyai kemampuan untukmenghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan
dan kekurangan gizi
Djoko Wijono (2000:35)
B. Program Mutu Menjaga Pelayanan
1.
Pengertian
Program
menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif
dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan
standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk
memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
Program
menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara
penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem,
sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels
& Frank, 1988).
Program menjaga mutu adalah suatu upaya
terpadu yang mencakup identifikasi dan penyelesaian masalah pelayanan yang
diselenggarakan, serta mencari dan memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk
lebih meningkatkan mutu pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
Program
menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan
sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan
berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang
diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint
Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
2.
Tujuan
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Tujuan antara
Tujuan antara yang ingin dicapai
oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan
dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah
serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b.
Tujuan akhir.
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh
program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan
dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah
dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
3.
Manfaat
a.
Dapat lebih meningkatkan efektifitas
pelayanan kesehatan.Peningkatan efektifitas yang dimaksud disini erat
hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara
penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program
menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat
serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan
secara benar.
b.
Dapat lebih meningkatkan efesiensi
pelayanan kesehatan.Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat
hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan
atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau
karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah
standar akan dapat dicegah.
c.
Dapat lebih meningkatkan penerimaan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.Peningkatan penerimaan ini erat
hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan.
Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan
berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara
keseluruhan.
d.
Dapat melindungi pelaksana pelayanan
kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
C.
Bentuk Program
Menjaga Mutu Prospektif
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga
mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk
ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlu diupayakan
unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam
menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting
adalah :
1.
Standarisasi (standardization)
Untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi
institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan
kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan
adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran,
dapat dihindari berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang
menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
2.
Perizinan (licensure)
Untuk mencegah pelayanan kesehatan
yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya
ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya
diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi
persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah
atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga
profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan lisensi:
a.
Tujuan umum lisensi : Melindungi
masyarakat dari pelayanan profesi.
b.
Tujuan khusus lisensi : Memberi
kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
3.
Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut
dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi
kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.Contohnya
STR dan SIPB. STR adalah adalah surat ijin registrasi bidan . SIPB adalah surat
ijin yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktek bidan, dengan dasar
hukum yaitu Peraturan Daerah No. 15 tahun 2004 tentang Izin Praktek Bidan dan Keputusan Menkes No. 900/MENKES/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
Tujuan umum, yakni melindungi
masyarakat pengguna jasa profesi, meningkatkan mutu pelayanan, pemerataan dan
perluasan jangkauan pelayanan.
Tujuan khusus, yang meliputi
menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku tenaga profesi,
menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi, menyatakan pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku pendidikan tambahan, menetapkan kualifikasi, tingkat
dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi, dan memenuhi syarat untuk
medapat nomor registrasi.
4.
Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari
sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut
dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi
kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program
dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar